Ekonomi Sumbar Melambat ke 4,54 Persen, Bisakah Keluar dari Perlambatan Pertumbuhan?

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi atau lebih dikenal Masjid Raya Sumbar. (Foto: Indra Kurniawan/Sumbar Daily)
Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi atau lebih dikenal Masjid Raya Sumbar. (Foto: Indra Kurniawan/Sumbar Daily)



PMTB merupakan salah satu komponen besar dalam PDRB. Karena itu, perkembangan PMTB menunjukkan seberapa cepat akumulasi modal berlangsung dan seberapa besar kapasitas produksi baru yang sedang dibangun.





Pertumbuhan PMTB yang kembali melambat memperlihatkan bahwa akumulasi modal belum berlangsung dengan kecepatan yang cukup konsisten untuk menaikkan kapasitas produksi jangka panjang.





Namun, apabila hanya melihat angka PMTB, persoalan investasi Sumbar belum terlihat secara lengkap. Data realisasi penanaman modal memberikan gambaran yang lebih kompleks.





Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Sumbar meningkat dari sekitar Rp4,49 triliun pada 2023 menjadi Rp8,81 triliun pada 2024. Artinya, nilai PMDN hampir dua kali lipat. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Sumbar bukan semata-mata kekurangan investasi.





Persoalan yang lebih penting justru berkaitan dengan ke mana investasi tersebut masuk dan kapasitas produksi apa yang dihasilkan.





“Pertanyaan yang lebih penting adalah ke mana investasi tersebut masuk dan kapasitas produksi apa yang dihasilkannya,” kata Hefrizal.





Data sektoral memperlihatkan sekitar dua pertiga PMDN 2024 masuk ke sektor tersier. Sementara itu, sektor konstruksi sendiri menyerap hampir sepertiga total PMDN.





Investasi di bidang konstruksi, bangunan dan properti tetap memberikan manfaat ekonomi. Akan tetapi, dampak jangka panjangnya terhadap kapasitas produksi berbeda dengan investasi yang menciptakan pabrik, mesin, teknologi, produk baru dan kapasitas ekspor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X