Perkembangan hotspot juga dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Ketika titik api ditemukan, tim Damkar bersama unsur terkait akan melakukan respons untuk mencegah api meluas.
Pada sisi perlindungan masyarakat, pemerintah menyesuaikan kegiatan belajar sejumlah jenjang pendidikan, mengimbau ASN yang sedang hamil bekerja dari rumah, memperluas distribusi masker hingga target 100.000 masker, serta melakukan pemantauan dan deteksi dini ISPA dari rumah ke rumah.
Sementara dari sisi penegakan hukum, pemerintah bersama aparat kepolisian memastikan tindakan dapat dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, termasuk jika kebakaran terjadi akibat kelalaian.
Penanganan kemudian dilanjutkan dengan pemulihan kawasan. Hutan yang terbakar akan direhabilitasi melalui penanaman kembali dengan bibit tanaman hutan. Kawasan tersebut juga akan diberi tanda batas, police line dan papan larangan untuk mencegah pembukaan atau pemanfaatan baru, termasuk penanaman kelapa sawit.
Dengan pola tersebut, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda ingin memastikan penanganan Karhutla berlangsung secara menyeluruh.
Status Siaga Darurat yang berlaku 10 hingga 24 September 2026 menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi seluruh unsur menghadapi ancaman kebakaran. Pemerintah daerah bersama aparat dan masyarakat diarahkan untuk bergerak sejak sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya setelah api muncul.
Tujuannya bukan semata-mata menekan jumlah titik api, tetapi juga mencegah kebakaran berkembang, melindungi masyarakat dari dampak kualitas udara, memastikan setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga agar kawasan hutan yang terdampak tidak berubah fungsi setelah kebakaran.