Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla. Respons dilakukan sedini mungkin agar api dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi kebakaran dengan cakupan yang lebih luas.
Kecepatan respons menjadi penting karena sejumlah kejadian kebakaran yang telah dipantau menunjukkan adanya dugaan sumber api yang berasal dari bara dari wilayah kabupaten atau kota tetangga.
Selain itu, faktor kelalaian juga menjadi salah satu dugaan pemicu kebakaran. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kebiasaan membuang puntung rokok secara sembarangan yang kemudian berpotensi memicu api.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa alasan kelalaian tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda telah menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tindakan yang terjadi akibat kelalaian juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika dapat dibuktikan bahwa kelalaian seseorang menyebabkan terjadinya kebakaran, termasuk membuang puntung rokok yang kemudian memicu kebakaran, perkara tersebut dapat masuk dalam proses penegakan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).