Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat pun mengarahkan penanganan Karhutla pada empat rangkaian utama, yakni mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali kawasan hutan yang terdampak kebakaran. (*)