Ketentuan mengenai konsekuensi hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Peralatan Pemadaman Ditambah
Selain mengandalkan kesiapan personel dan sistem pelaporan, Pemkab Dharmasraya juga menyiapkan penguatan sarana dan prasarana untuk menghadapi Karhutla.
Pemerintah daerah akan menambah sejumlah peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan kebakaran. Peralatan tersebut antara lain motor trail, selang, alat semprot, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Pengadaan dan penambahan peralatan tersebut diarahkan terutama untuk membantu petugas menjangkau lokasi yang sulit diakses menggunakan kendaraan pemadam.
Kondisi medan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran di kawasan hutan dan lahan. Karena itu, keberadaan peralatan yang lebih mudah dibawa menuju lokasi menjadi bagian penting dari kesiapan respons ketika ditemukan titik api.
Penguatan peralatan tersebut berjalan beriringan dengan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari dan sistem pelaporan hotspot setiap hari. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu unsur dalam merespons potensi kebakaran, tetapi menggabungkan pemantauan di tingkat nagari, pelaporan, kesiapan peralatan dan pengerahan personel.
Hotspot Harus Segera Diverifikasi
Setelah status Karhutla ditingkatkan menjadi Siaga Darurat, pemerintah menargetkan setiap kemunculan hotspot dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.