Aparat penegak hukum juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Satgas Bantu Penyelidikan
Peran Satgas Karhutla tidak berhenti pada kegiatan pemadaman. Tim yang berada di lapangan juga akan membantu proses patroli, pengamanan lokasi serta identifikasi terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan kebakaran.
Informasi dan temuan di lapangan tersebut dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kebakaran.
Dengan sistem tersebut, proses penanganan Karhutla diharapkan dapat berjalan dari hulu hingga hilir. Hotspot dipantau, titik api diverifikasi, pemadaman dilakukan, lokasi diamankan, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Dharmasraya dalam menjalankan status Siaga Darurat. Pemerintah tidak ingin penanganan hanya berakhir ketika api berhasil dipadamkan.
Pemulihan Kawasan Setelah Api Padam
Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menempatkan restorasi dan rehabilitasi kawasan sebagai bagian dari penanganan Karhutla.
Artinya, pekerjaan pemerintah tidak dianggap selesai setelah api berhasil dipadamkan. Kawasan yang telah terbakar tetap harus dipulihkan agar fungsi ekologisnya dapat kembali.