Pada kawasan hutan yang terdampak kebakaran, pemerintah akan melakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan. Upaya tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan setelah terjadinya kebakaran.
Pemulihan kawasan juga disertai langkah pengamanan untuk mencegah munculnya aktivitas baru di lahan bekas terbakar.
Pemerintah akan memasang tanda batas, police line, serta papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar. Langkah tersebut bertujuan mencegah adanya pemanfaatan kawasan ataupun pembukaan perkebunan baru di atas lahan bekas kebakaran.
Termasuk di dalamnya adalah larangan melakukan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan yang telah terbakar.
Setiap pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi penting karena kawasan yang sudah terbakar tetap memiliki potensi menghadapi tekanan pemanfaatan setelah api padam. Karena itu, pemerintah daerah memasukkan aspek pemulihan sekaligus pengamanan kawasan ke dalam rangkaian penanganan Karhutla.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Peningkatan status menjadi Siaga Darurat menunjukkan bahwa strategi Pemkab Dharmasraya dalam menghadapi Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Langkah yang disiapkan mencakup pencegahan dan deteksi dini melalui Satgas Karhutla, termasuk 52 satgas di tingkat nagari. Patroli rutin akan dilakukan, terutama pada malam hari dan waktu yang dianggap rawan.