berita

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 | 01:05 WIB


Sumbardaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.





Temuan tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.





Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan untuk menunjukkan Gibran mempunyai dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.





Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.





Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, sekalipun selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden (Wapres).





“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (7/10/2026).





Status Gibran Jadi Pertimbangan MK





Selain menyoroti persoalan bukti pendidikan, Mahkamah juga mempertimbangkan posisi Gibran dalam perkara yang diajukan para Pemohon.


Halaman:

Tags

Terkini