“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Siapa Saja yang Mengajukan Permohonan?
Permohonan PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Mereka menempatkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Syarat tersebut, menurut para Pemohon, termasuk persyaratan bagi calon wakil presiden dan berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Para Pemohon kemudian mendalilkan bahwa ketidakmampuan memenuhi persyaratan tersebut mempunyai konsekuensi sejak awal pencalonan.
Menurut mereka, tanpa terpenuhinya syarat pendidikan minimal tersebut, seseorang seharusnya dianggap tidak sah sejak pencalonan. Ketidakabsahan itu juga, menurut dalil para Pemohon, berpengaruh terhadap perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, dan pelantikan sebagai wakil presiden.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, mulai dari kewenangan, kedudukan hukum para Pemohon, hingga dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.