MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 01:05 WIB



Menurut MK, perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat apabila ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, Gibran Rakabuming Raka secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.





Status sebagai calon wakil presiden, menurut pertimbangan Mahkamah, berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.





Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2024. Momen itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.





Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dinilai secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang mempunyai mandat untuk menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.





Mahkamah mengaitkan hal itu dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewenangan lembaga yang berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.





Artinya, meskipun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, Mahkamah tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.





MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara





Dalam pertimbangan hukum mengenai kewenangan Mahkamah, MK juga membahas objek perkara yang dimohonkan pembatalannya oleh para Pemohon.





Salah satu objek yang dipersoalkan a,dalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024. Terhadap objek tersebut, Mahkamah menyatakan secara formal mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X