Putusan itu sekaligus menegaskan posisi Mahkamah dalam membedakan antara temuan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan dengan kewenangan untuk memberikan konsekuensi hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap seseorang yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SLTA atau sederajat. Dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Di sisi lain, MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dengan berpegang pada asas ius curia novit.
Namun, persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu alasan penting dalam putusan tersebut. Para Pemohon dinilai bukan pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena ketentuan yang berlaku menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat menjadi Pemohon.
Pada akhirnya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang minimal SLTA atau sederajat. (*)