Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia yang tercatat sebagai Pemohon III sampai dengan Pemohon XII.
Mahkamah membandingkan kedudukan para Pemohon dengan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar ketentuan tersebut, Mahkamah menyatakan para Pemohon dalam perkara a quo tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut kemudian tercermin dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.