Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perbedaan tersebut dalam pertimbangan Mahkamah.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul.
Menurut Arsul, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 mempunyai karakter berbeda.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan tidak menemukan dokumen yang dapat menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Persoalan Keabsahan Syarat Pendidikan
Persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok dalil yang dibawa para Pemohon dalam perkara PHPU tersebut.