MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 01:05 WIB




Pertimbangan itu tidak terlepas dari asas ius curia novit yang mengikat lembaga peradilan.





Asas tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Norma itu menyatakan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum yang ada kurang jelas.





Sebaliknya, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.





Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan asas tersebut membuat Mahkamah mempunyai tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel dalam perkara yang diajukan.





“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.





Dengan demikian, Mahkamah tetap memeriksa perkara tersebut dari aspek kewenangan formal. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berarti seluruh dalil yang diajukan para Pemohon kemudian dapat diterima dan dikabulkan.





Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan





Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian Mahkamah adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan atau Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X