Para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa surat tersebut cacat secara administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Mahkamah kemudian memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Temuan MK itu diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dalam keterangannya, disebutkan tidak terdapat bukti berupa dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada, menurut keterangan tersebut, berupa certificate of attendance serta sejumlah dokumen lainnya, antara lain academic records dan explanation of grades.
Mahkamah kemudian memberikan penilaian terhadap jenis dokumen tersebut. Menurut MK, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.