MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SLTA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi Wapres

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 01:05 WIB



Para Pemohon mempermasalahkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika yang bersangkutan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.





Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.





Menurut para Pemohon, persyaratan pendidikan tersebut merupakan conditio precedent sekaligus salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.





Atas dasar dalil tersebut, para Pemohon berpendapat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal tidak seharusnya dapat dinyatakan sah sejak proses pencalonan.





Mereka juga mendalilkan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan berimplikasi terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.





Namun, Mahkamah memiliki pertimbangan berbeda terkait konsekuensi hukum yang dapat diberikan dalam perkara tersebut.





MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden serta calon wakil presiden, khususnya setelah tahapan pemilu berakhir dan calon terpilih telah dilantik, secara substansial berada dalam ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai persoalan tersebut sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.





Para Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum





Selain mengenai substansi dalil pendidikan, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X