Gogot kemudian memaparkan proses pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, permohonan tersebut diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen hasil belajar yang disampaikan dalam permohonan berasal dari tiga institusi, yakni SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Setelah permohonan diterima, Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang menjadi persyaratan antara lain pas foto pemohon berukuran 4x6 sentimeter, paspor, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia setempat, surat keterangan dari perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dari sekolah asli dan/atau sekolah asal di luar negeri.
Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan ijazah, diploma, atau sertifikat apabila lembaga pendidikan yang bersangkutan menerbitkannya.
Persyaratan lainnya berupa struktur program kurikulum. Dokumen tersebut tidak diperlukan apabila sekolah atau penyelenggara pendidikan telah menyediakan informasi kurikulum melalui situs resminya.
Pemohon juga diminta menyertakan akta kelahiran, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK, serta rapor SD. Dokumen rapor tersebut disesuaikan dengan jenjang ijazah yang hendak disetarakan.
Setelah kelengkapan diperiksa, berkas permohonan didistribusikan kepada Tim Penilai. Tim tersebut kemudian melakukan verifikasi sekaligus penilaian terhadap substansi hasil belajar yang tercantum dalam dokumen.