Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)



Perkara yang tengah diperiksa MK tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Informasi mengenai pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut juga tercantum dalam catatan perkara MK.





Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.





Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut mereka, persyaratan tersebut merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.





Para Pemohon mendalilkan bahwa apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang dianggap tidak sah sejak pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.





“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).





Syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.





Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti kata “tamat”. Menurut mereka, tamat berarti seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.





Ketentuan turunan mengenai syarat tersebut juga disebut terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X