Penilaian dilakukan dua lapis
Gogot menjelaskan proses penilaian penyetaraan atas nama Gibran dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.
Menurutnya, terdapat dua lapisan penilaian yang dilakukan. Pertama adalah aspek administratif. Pada tahap ini, penilai memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip.
Kedua adalah aspek substantif. Pada bagian ini, hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dibandingkan dengan kurikulum dan kompetensi yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
Dokumen yang diajukan pada 2019 berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Dalam analisis Tim Penilai, rangkaian dokumen tersebut tidak ditempatkan sebagai satu sertifikat yang berdiri sendiri. Dokumen-dokumen itu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan perjalanan pendidikan dan kesinambungan hasil belajar Gibran dalam lebih dari satu sistem pendidikan.
Karena itu, sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Sertifikat tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.
Tim Penilai kemudian turut melihat pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch, Australia. Pendidikan tersebut dinilai sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.