Soal Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Terbitnya Suket Penyetaraan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)




Para Pemohon kemudian mendalilkan pencalonan Gibran mengalami cacat administratif karena tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan SLTA atau sederajat.





Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang menurut para pemohon seharusnya menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.





Para Pemohon juga mendalilkan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menunjukkan terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.





Selain itu, mereka menyebut seluruh peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.





Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya.





Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.





Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X