Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para Pemohon meminta keputusan KPU dibatalkan sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga memohon pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Permintaan lainnya adalah agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK masih mendalami keterangan para pihak
Sebelum sidang ditutup, Saldi Isra menyampaikan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mendalami berbagai bahan dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Bahan tersebut berasal dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, serta Pemberi Keterangan.
Saldi mengatakan apabila sidang pengucapan putusan perkara PHPU tersebut telah dijadwalkan, MK akan menyampaikan informasi sekaligus memanggil para pihak.