Mekanisme layanan penyetaraan mengharuskan dokumen diverifikasi terlebih dahulu sebelum Tim Penilai memberikan penilaian dan persetujuan. Setelah proses tersebut selesai, konsep surat keterangan penyetaraan baru dapat disiapkan.
Dalam kasus Gibran, Tim Penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan yang dijalani di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Penilaian tidak hanya dilakukan dengan melihat satu dokumen pendidikan tertentu. Tim Penilai membandingkan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari rangkaian pendidikan tersebut dengan sistem pendidikan nasional.
Dari proses penyandingan tersebut, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Hasil penilaian kemudian dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia.
Selanjutnya, Tim Layanan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan. Surat tersebut kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Surat keterangan itu ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isinya menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.