Sumbardaily.com - Proses penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang kelima Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu pokok yang didalami majelis hakim.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penyetaraan pendidikan luar negeri tidak sama dengan penerbitan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Gogot, dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan di luar negeri. Sementara pemerintah melalui kementerian hanya menerbitkan hasil penilaian yang menunjukkan kesetaraan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional. Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Gogot dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penjelasan tersebut disampaikan saat MK mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Agenda tersebut sebelumnya memang dijadwalkan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kronologi pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran