IPW Ungkap Beda Gaya Suyudi Ario Seto, Idham Azis dan Listyo Sigit Saat Awal jadi Kapolri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)




Sehari kemudian, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026. Proses persetujuan tersebut hanya berlangsung 22 menit sebelum Komjen Suyudi disetujui secara aklamasi sebagai Kapolri.





Persetujuan Komisi III kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Pada hari yang sama, 1 Oktober 2026 pukul 14.45 WIB, Komjen Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.





Kecepatan proses pergantian tersebut kemudian dikaitkan IPW dengan kecepatan mutasi setelah Suyudi menjadi Kapolri.





"Nama-nama yang masuk dalam mutasi kemungkinan telah dipersiapkan sebelum keputusan mengenai calon pengganti Kapolri ditetapkan. Sebab, jika seluruh proses baru dimulai setelah pelantikan, Kapolri baru dinilai membutuhkan waktu untuk menyusun perubahan tersebut," katanya.





Apalagi, kata Sugeng, proses dilakukan melalui Wanjakti, diperlukan waktu berhari-hari. IPW juga menilai Wanjakti merupakan gerbong pada era Listyo Sigit sehingga dianggap sangat sulit apabila mekanisme tersebut digunakan untuk melakukan perubahan dalam waktu singkat.





Gerbong Listyo Sigit Bergeser





Dalam mutasi perdana tersebut, sejumlah nama yang berada di posisi strategis era Listyo Sigit bergeser.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X