"IPW mengingatkan Suyudi agar tidak melakukan "gebrakan radikal" tanpa alasan yang objektif dan kuat. Alasan pencopotan, seharusnya dapat didasarkan pada catatan Propam mengenai pelanggaran kode etik Polri ataupun dugaan tindak pidana," katanya, Senin (5/10/2026).
IPW juga melihat adanya faktor kekuatan Presiden Prabowo Subianto di balik kecepatan perubahan yang dilakukan Suyudi.
Polri berada di bawah Presiden dalam struktur ketatanegaraan. Karena itu, IPW menilai dukungan Presiden Prabowo menjadi kekuatan besar bagi Kapolri baru dalam melakukan penataan organisasi.
Hal tersebut dinilai terlihat sejak proses pergantian Kapolri. Pergantian Listyo Sigit berlangsung mengejutkan karena sebelumnya tidak banyak tanda yang terpublikasi.
Padahal, desakan agar Presiden Prabowo mengganti Listyo yang telah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun sudah lama muncul.
Namun, pada 1 Oktober 2026 publik justru dikejutkan dengan pelaksanaan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai calon tunggal Kapolri.
Presiden Prabowo sebelumnya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.