IPW Ungkap Beda Gaya Suyudi Ario Seto, Idham Azis dan Listyo Sigit Saat Awal jadi Kapolri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)



"IPW mengingatkan Suyudi agar tidak melakukan "gebrakan radikal" tanpa alasan yang objektif dan kuat. Alasan pencopotan, seharusnya dapat didasarkan pada catatan Propam mengenai pelanggaran kode etik Polri ataupun dugaan tindak pidana," katanya, Senin (5/10/2026).





IPW juga melihat adanya faktor kekuatan Presiden Prabowo Subianto di balik kecepatan perubahan yang dilakukan Suyudi.





Polri berada di bawah Presiden dalam struktur ketatanegaraan. Karena itu, IPW menilai dukungan Presiden Prabowo menjadi kekuatan besar bagi Kapolri baru dalam melakukan penataan organisasi.





Hal tersebut dinilai terlihat sejak proses pergantian Kapolri. Pergantian Listyo Sigit berlangsung mengejutkan karena sebelumnya tidak banyak tanda yang terpublikasi.





Padahal, desakan agar Presiden Prabowo mengganti Listyo yang telah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun sudah lama muncul.





Namun, pada 1 Oktober 2026 publik justru dikejutkan dengan pelaksanaan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai calon tunggal Kapolri.





Presiden Prabowo sebelumnya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR.





Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X