IPW Ungkap Beda Gaya Suyudi Ario Seto, Idham Azis dan Listyo Sigit Saat Awal jadi Kapolri

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers bersama pasca keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menggantikan Listyo Sigit setelah 5,9 tahun menjabat sebagai Kapolri. (Dok. Tangkapan Layar/YouTube: Sekretariat Presiden)




Karena itu, langkah awal Listyo tidak langsung berupa pembersihan besar-besaran. Ia terlebih dahulu membangun narasi kelembagaan melalui konsep Presisi, pelayanan transparan, penegakan hukum berkeadilan serta sosok polisi yang tegas tetapi humanis.





Setelah itu, penataan elite dilakukan melalui mutasi pada 18 Februari 2021. Komjen Agus Andrianto dipindahkan dari Kabaharkam ke posisi Kabareskrim. Komjen Arief Sulistyanto yang sebelumnya Kalemdiklat menjadi Kabaharkam.





Komjen Rycko Amelza Dahniel dari Kabaintelkam menjadi Kalemdiklat, sedangkan Paulus Waterpauw masuk sebagai Kabaintelkam.





IPW menilai pola tersebut berbanding terbalik dengan langkah Suyudi yang langsung mengubah banyak posisi strategis.





Perubahan cepat itu dinilai berpotensi menimbulkan gesekan internal. Sebab, anggota yang dicopot atau dipindahkan dapat merasa kecewa.





Padahal, mutasi sebagai tour of duty semestinya menghasilkan soliditas organisasi apabila dilakukan berdasarkan merit system.





Terlebih, terdapat perwira tinggi yang baru menjabat sebuah posisi belum sampai satu tahun tetapi sudah dipindahkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X