berita

Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)




Dalam perkembangan kasus tersebut, Cerry M telah resmi dilepaskan dari jabatannya berdasarkan keputusan Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, Pemprov Sumbar menunjuk Andre Setiawan sebagai Plh Kabiro PBJ.





Cerry juga diketahui sempat mengajukan cuti selama tujuh hari. Setelah masa cutinya berakhir, proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc kembali berjalan.





Sementara itu, kasus ini turut menarik perhatian terhadap kondisi ruangan tempat kejadian. Informasi yang berkembang menyebut kamera yang merekam kejadian tersebut merupakan CCTV portabel.





Namun, pihak yang memasang kamera serta bagaimana rekaman itu kemudian tersebar menjadi bagian yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.





Adapun sejumlah informasi mengenai dugaan hubungan personal, motif pemasangan CCTV, maupun kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari pergantian pejabat belum dapat dipastikan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang mendukung.





Terkait cuti yang diambil Cerry, Arry sebelumnya menjelaskan bahwa cuti tersebut merupakan cuti tahunan selama tujuh hari.





Menurut Pemprov Sumbar, cuti diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan kondisi psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif.


Halaman:

Tags

Terkini