Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



Ia juga menyoroti keberadaan kamera pengawas di ruang kerja tersebut. Menurut Erianjoni, asal-usul pemasangan kamera serta pihak yang menyebarkan rekaman juga penting ditelusuri agar persoalan tidak berhenti pada orang yang terlihat dalam video.





Erianjoni bahkan menilai tim pemeriksa perlu melihat kemungkinan apakah kejadian tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau ada konteks lain yang belum terungkap. Namun, berbagai kemungkinan tersebut masih sebatas analisis dan belum dapat dianggap sebagai fakta.





Sekretaris UNP itu juga mendorong adanya pembinaan serta konseling terhadap persoalan yang berkaitan dengan lingkungan kerja dan keluarga, sekaligus penerapan sanksi yang tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.





Pemprov Sumbar kemudian membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim itu dipimpin Sekda Sumbar Arry Yuswandi dengan anggota antara lain Inspektur, Kepala BKD dan Asisten II selaku atasan langsung.





Arry sebelumnya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan seluruh fakta dan keterangan secara objektif. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar rekomendasi sesuai ketentuan disiplin ASN.





“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.





Pemprov Sumbar juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi maupun dokumen yang beredar di media sosial. Pemerintah menyatakan proses pemeriksaan harus diberi ruang agar berjalan objektif dan komprehensif.





Fakta-fakta yang Terungkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X