Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ungkap Arry.





Arry menegaskan pemberian cuti tersebut bukan bentuk perlakuan khusus. Dia membedakan cuti tahunan dengan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).





Menurutnya, larangan berlaku terhadap CLTN bagi PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau hukuman disiplin, sedangkan Cerry mengambil cuti tahunan selama tujuh hari.





Setelah cuti berakhir, Cerry kembali mengikuti pemeriksaan Tim Ad Hoc. Hingga 4 September 2026, pemeriksaan masih berlangsung dan dapat dilanjutkan pada Senin (7/9/2026) apabila belum selesai.





“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc,” tegas Arry.





Di sisi lain, Gubernur Mahyeldi kini menegaskan penguatan aturan etika ASN sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan serupa.





Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta aktif melakukan pengawasan dan menjadi teladan bagi aparatur di lingkungan masing-masing.





“Kami berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” kata Mahyeldi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X