Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempertegas aturan mengenai disiplin, integritas, etika dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).





Penegasan itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.





Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan untuk tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga kehormatan diri serta nama baik institusi pemerintahan.





Aturan itu antara lain mengatur agar ASN menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku.





Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pertemuan antara dua ASN berlainan jenis di ruangan tertutup.





Jika tugas kedinasan mengharuskan kondisi tersebut, pertemuan diminta didampingi sedikitnya satu ASN lain atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan tugas yang dilaksanakan.





“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” katanya, Selasa (8/9/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X