Aturan Baru Etika ASN di Pemprov Sumbar, Pertemuan Berdua Lawan Jenis di Ruang Tertutup Kini Dilarang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Kantor Gubernur Sumbar (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



Mahyeldi menegaskan aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman.





Menurutnya, penguatan disiplin dan etika juga menjadi langkah pencegahan serta pembinaan agar ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.





Penegasan itu muncul di tengah proses pemeriksaan disiplin terhadap eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Setdaprov Sumbar, Cerry M setelah kasus rekaman video yang melibatkan dirinya bersama seorang ASN perempuan berinisial D di lingkungan Biro PBJ menjadi perhatian publik.





Kasus bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Cerry bersama seorang ASN perempuan berinisial D di dalam ruangan yang disebut merupakan ruang kerja Kabiro PBJ Sumbar.





Rekaman tersebut kemudian tersebar luas dan memicu polemik di masyarakat terhadap perilaku aparatur di lingkungan Pemprov Sumbar.





Sekda Sumbar, Arry Yuswandi sebelumnya mengatakan, Pemprov Sumbar langsung memanggil pihak yang bersangkutan setelah menerima rekaman yang beredar.





Dalam proses klarifikasi, Cerry M mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang berada dalam rekaman tersebut.





“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry beberapa waktu lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X