Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik dan atau kode perilaku, Pemprov Sumbar menyatakan tindakan dan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Karena itu, mari laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Gubernur Sumbar. (*)