Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 September 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)



Melalui aturan tersebut, pengendalian penggunaan gawai ditempatkan dalam dua lingkungan sekaligus, yakni satuan pendidikan dan keluarga. Teknologi tetap dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan agar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu proses pendidikan.





Dengan demikian, pembatasan gawai yang diterapkan Kemenag mencakup aturan penggunaan perangkat selama berada di satuan pendidikan, perlindungan murid dari konten dan aktivitas digital berisiko, hingga pendampingan orang tua terhadap kebiasaan anak menggunakan internet dan gawai di rumah. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X