Melalui aturan tersebut, pengendalian penggunaan gawai ditempatkan dalam dua lingkungan sekaligus, yakni satuan pendidikan dan keluarga. Teknologi tetap dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan agar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Dengan demikian, pembatasan gawai yang diterapkan Kemenag mencakup aturan penggunaan perangkat selama berada di satuan pendidikan, perlindungan murid dari konten dan aktivitas digital berisiko, hingga pendampingan orang tua terhadap kebiasaan anak menggunakan internet dan gawai di rumah. (*)