Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 September 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Melalui kebijakan ini, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan pendidikan, kecuali perangkat tersebut memang diperlukan atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran.





Aturan tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak di rumah maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.





Ketentuan mengenai penggunaan gawai itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.





Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis lainnya.





Kemenag menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai ditujukan untuk membangun lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi murid selama belajar serta memperkuat interaksi sosial antarmurid.





Kebijakan itu juga diarahkan untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat. Di sisi lain, Kemenag tetap mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pendidikan.





Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuat anak menjauh dari teknologi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X