Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 20 September 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)
Ilustrasi Anak Bermain HP (Foto: Freepik)




Ketentuan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag menekankan bahwa penerapan aturan tersebut tidak boleh menggunakan unsur kekerasan.





Sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran harus bersifat edukatif dan proporsional. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya agar aturan penggunaan gawai tetap mendukung proses pendidikan.





Cegah Perundungan Digital dan Konten Negatif





Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat menimbulkan sejumlah persoalan dalam lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah terganggunya konsentrasi murid ketika mengikuti pembelajaran.





Selain itu, penggunaan perangkat secara tidak terkendali dinilai dapat memengaruhi kualitas interaksi sosial antarmurid. Lingkungan digital juga memiliki risiko lain, termasuk paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.





“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.





Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai dapat membahayakan anak.





“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X