“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan perangkat dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, murid dapat menggunakan gawai dengan izin guru atau wali kelas.
Pembatasan tidak hanya ditujukan kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan penggunaan perangkat selama berada di lingkungan pendidikan.
Guru maupun tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai. Fasilitas tersebut dapat ditempatkan di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan gawai murid pada awal kegiatan pembelajaran. Perangkat kemudian dapat dikembalikan ketika murid pulang dengan kondisi mati atau berada dalam mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak antara pihak sekolah dan orang tua. Dengan demikian, pembatasan gawai tidak menghilangkan akses komunikasi ketika terdapat keadaan yang membutuhkan.