Larangan juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan privasi dan martabat orang lain. Murid maupun guru tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai Maksimal Dua Jam
Pengaturan penggunaan gawai dalam kebijakan Kemenag juga diperluas hingga lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk menetapkan batas waktu penggunaan perangkat oleh anak di rumah.
Batas penggunaan gawai yang diarahkan dalam aturan tersebut adalah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Tidak hanya membatasi durasi, orang tua juga dianjurkan menggunakan sejumlah fitur pengawasan. Fitur parental control dapat diaktifkan untuk membantu mengatur penggunaan perangkat oleh anak.
Pengaturan tersebut antara lain mencakup pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Kemenag juga mengarahkan agar penggunaan gawai oleh anak dilakukan di ruang terbuka di rumah. Ruang keluarga menjadi salah satu tempat yang dianjurkan, bukan kamar tidur.
Menurut Kamaruddin, keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam membentuk kebiasaan digital anak. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan menetapkan batas waktu penggunaan perangkat.