Mereka juga menilai norma tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Selain persoalan kebebasan berekspresi, para pemohon juga mempermasalahkan aspek kesetaraan di hadapan hukum.
Mereka berpendapat pengaturan dalam Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana secara khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah tidak menyatakan seluruh ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan konstitusi, tetapi memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 220 ayat (1).
Melalui tafsir tersebut, MK memperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan itu dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. (*)