Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/8/2026). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi UU KUHP yang diajukan sejumlah mahasiswa.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan penegasan terhadap norma dalam Pasal 220 ayat (1) KUHP baru. Sebelumnya, pasal tersebut menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, tetapi belum secara tegas menentukan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.
Mengatur Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan maupun gambar sehingga dapat dilihat oleh umum. Ketentuan itu juga mencakup penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.