MK Putuskan Aturan Penghinaan Presiden, Pengaduan Hanya oleh Presiden atau Wapres

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)




MK Nilai Pasal 219 Tidak Bertentangan dengan UUD





Dalam pertimbangannya, MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.





Mahkamah memandang Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri. Ketentuan tersebut memiliki hubungan dengan Pasal 218 KUHP dan menjadi pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya telah diatur dalam Pasal 218.





Atas dasar itu, MK menyatakan dalil para pemohon yang menyebut Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.





Dalil mengenai pelanggaran terhadap hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum juga dinilai tidak berdasar.





Hal yang sama berlaku terhadap dalil mengenai hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak untuk berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.





Hak-hak tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.





Tafsir Pasal 220 Jadi Titik Penting Putusan





Guntur menjelaskan perbedaan konstruksi antara aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama dengan KUHP baru.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X