MK Putuskan Aturan Penghinaan Presiden, Pengaduan Hanya oleh Presiden atau Wapres

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)




“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.





Putusan tersebut sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme penuntutan tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.





Gugatan Diajukan 15 Mahasiswa





Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Mereka terdiri atas Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.





Para pemohon menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP.





Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, terutama ketentuan yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.





Para pemohon menyoroti Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden”.





Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin melalui Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X