Adapun Pasal 220 ayat (1) KUHP berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Selanjutnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
Persoalan mengenai siapa yang dapat mengajukan pengaduan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam permohonan pengujian yang diperiksa MK.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut dia, norma tersebut juga memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Namun, perlindungan tersebut memiliki batas agar tidak diterapkan secara berlebihan.
Guntur menjelaskan Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi memberikan jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan atau excessive.
Jaminan tersebut penting agar ketentuan pidana tidak menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.