Menurut dia, konstruksi dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar untuk penerapan norma secara luas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berekspresi.
Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan.
Namun, Pasal 220 KUHP baru sebelumnya masih membuka tafsir mengenai siapa pihak yang dapat menyampaikan pengaduan.
Guntur menjelaskan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) menunjukkan sifat pilihan.
Dengan rumusan tersebut, pengaduan dapat ditafsirkan bukan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.
Padahal, Pasal 220 ayat (1) telah menentukan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Ketentuan tersebut belum secara khusus menegaskan siapa yang berhak mengajukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2).
Karena itu, MK menilai diperlukan penyelarasan norma melalui penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Mahkamah kemudian menegaskan bahwa pengaduan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.