berita

Bilo Terancam Punah, Populasinya di Mentawai Susut 42 Persen dalam 20 Tahun

Selasa, 22 September 2026 | 09:12 WIB
Populasi Bilo atau Klos Gibbon (Hylobates klossii), primata yang hanya ditemukan di Mentawai, diperkirakan telah menyusut 42 persen dalam dua dekade terakhir. (Foto: YCMM)


Sumbardaily.com - Kepulauan Mentawai menghadapi ancaman serius terhadap ekosistem dan satwa endemiknya. Populasi Bilo atau Klos Gibbon (Hylobates klossii), primata yang hanya ditemukan di Mentawai, diperkirakan telah menyusut 42 persen dalam dua dekade terakhir.





Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Aliansi Mentawai (Mentawai Alliance), koalisi yang terdiri atas Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa.





Aliansi itu kini menggabungkan tiga pendekatan untuk merespons kondisi ekologi di Kepulauan Mentawai. GJI berfokus pada advokasi, YCMM mendampingi masyarakat adat dan penguatan ruang hidup, sedangkan SwaraOwa berperan melalui riset ilmiah terkait populasi satwa endemik.





Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan kolaborasi tersebut dibangun untuk menghadapi persoalan lingkungan Mentawai secara lebih menyeluruh. Menurutnya, penyelamatan ekosistem tidak bisa dilepaskan dari perlindungan hak masyarakat adat dan keberadaan satwa endemik.





"Kita tiga lembaga ini mencoba untuk mengintegrasikan tiga pendekatan sebenarnya untuk dalam hal menyikapi darurat ekologi Mentawai yang kita ingin menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga ancaman kepunahan satwa endemik. Di mana ruang hidup, hak adat diperkuat oleh tim YCMM dan kita kemudian menyelamatkan kepunahan satwa endemik di Mentawai itu dari segi sainsnya, dari segi data-data terkini," kata Panut Hadisiswoyo dilansir resmi Selasa (22/9/2026).





Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tuntasnya pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Saat ini terdapat 31 MHA yang telah terbentuk dengan wilayah adat yang dikelola dan diklaim masyarakat mencapai sekitar 27.000 hektare.





Namun, proses pengakuan dari negara masih berlangsung. Dari 31 MHA tersebut, baru sembilan yang telah mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai. Kesembilan MHA itu kini masih menunggu verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.


Halaman:

Tags

Terkini