Sementara itu, sekitar 22 MHA lainnya masih menunggu proses penetapan di tingkat pemerintah kabupaten.
Bagi Aliansi Mentawai, penguatan masyarakat adat bukan hanya berkaitan dengan legalitas wilayah. Pengakuan tersebut juga dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dan habitat berbagai satwa endemik.
"Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai. Kita percaya bahwa masyarakat adat punya kearifan yang bisa mendukung upaya-upaya penyelamatan ekosistem termasuk juga satwa endemik yang ada di Mentawai," tegas Panut.
Penolakan terhadap rencana pemanfaatan hutan juga telah disampaikan masyarakat adat. Lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja, menyampaikan penolakan langsung kepada Bupati Mentawai terhadap usulan perizinan baru Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Masyarakat adat menilai kebijakan yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif dapat semakin mempersempit ruang hidup sekaligus meningkatkan tekanan terhadap ekosistem.
Salah satu satwa yang menjadi perhatian adalah Bilo. Primata tersebut memiliki wilayah persebaran yang sangat terbatas karena secara alami hanya terdapat di Kepulauan Mentawai.
Dari sisi pendampingan masyarakat, Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis atau Buyung, mengatakan berbagai kegiatan telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Salah satu fokusnya adalah memperkuat legalitas adat agar umah-umah dapat diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
"Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai. Di dua tahun kemarin ini, kita berhasil dua komunitas, dua umah yang kita ajukan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya," tutur Buyung.