Selain persoalan legalitas, YCMM juga menjalankan program pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan. Pemulihan dilakukan menggunakan pendekatan restorasi yang berbasis masyarakat adat.
Program tersebut mencakup upaya mengagumi serta memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai dengan tanaman yang memiliki nilai ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
YCMM juga menjalankan pola pertanian regeneratif melalui Sekolah Lapang. Program tersebut ditujukan kepada petani-petani kunci untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan kegiatan budidaya produktif sekaligus mengidentifikasi alternatif yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber ekonomi.
Menurut Buyung, hubungan masyarakat adat Mentawai dengan alam juga berkaitan erat dengan nilai budaya. Dalam tradisi etnografi Mentawai, terdapat hubungan adat yang mendalam antara masyarakat dan primata lokal.
Salah satunya terlihat pada figur adat seperti Sikerei yang memiliki pantangan ritual untuk mengonsumsi Bilo.
Namun, perubahan kondisi ruang kelola dan penerapan aturan kehutanan membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan.
"Di Mentawai itu 82 persen itu kawasan hutan, yang kemudian secara aturannya di kehutanan kan tidak boleh ada satu aktivitas apapun dalam kawasan hutan, kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga kemudian masyarakat adat di Mentawai itu sangat rawan sekali dikriminalisasi oleh aturan kehutanan. Pengakuan wilayah adat ini kita coba diskusikan di tingkatan umah, kampung ke kampung, lalu muncul kesadaran bahwasannya selama ini kita masyarakat adat yang mempunyai hak secara turun-temurun tidak pernah diakui oleh pemerintah," tambah Buyung.