Meta Deskripsi:
BNNP Sumbar berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dengan total barang bukti 7,5 kg sabu.
Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu pada bulan Februari dan Maret 2025.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan BNNP Sumbar bersama dengan instansi terkait di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.
Kasus pertama, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, Satgas Bersinar yang terdiri dari BNNP Sumbar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Pessel yang dikendalikan dari dalam penjara.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Bersinar sekitar bulan Juli 2024 mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Inderapura, Kabupaten Pessel.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, diperoleh informasi bahwa RP (31) bertindak sebagai gudang penyimpanan serta kurir.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada RP berasal dari Padang yang dibeli oleh BG alias Parak (32) untuk diedarkan di wilayah Pesisir Selatan hingga ke Provinsi Jambi.