Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:31 WIB
BNNP Sumbar merilis dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut pada Kamis (20/3/2025). (Dok. BNN)
BNNP Sumbar merilis dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut pada Kamis (20/3/2025). (Dok. BNN)




Riki juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen secara serius dan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Ranah Minang.





"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumbar, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan," tambahnya.





Dalam upaya pemberantasan narkotika, BNNP Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan provinsi tersebut bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.





Keberhasilan mengungkap dua kasus besar ini tidak lepas dari kerja keras tim pemberantasan BNNP Sumbar, dukungan masyarakat, serta sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya.





"Satgas Bersinar akan menyusun langkah-langkah strategis terkait pemberantasan narkotika di Sumbar, terutama peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga mampu menekan angka peredaran gelap narkotika dalam bentuk apapun di wilayah Sumatera Barat," jelas Riki Yanuarfi.





Peran Masyarakat





Kepala BNNP Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.





"Jangan ragu untuk melaporkan apabila melihat hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat adalah benteng terdepan dalam menghadapi bahaya narkotika," ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X