Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, yakni tiga ponsel dari RP, dua ponsel dari BG alias Parak, satu ponsel dari RZ alias Kambuik.
Tiga plastik bekas berwarna hitam bertuliskan ZMY bergambar ikan arwana dan dua plastik bekas berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Pengungkapan Kasus Kedua: Penggagalan Peredaran Narkotika di Payakumbuh
Di tengah kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan, tim gabungan BNNP Sumbar BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam sebuah operasi bersama yang digelar pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Operasi ini berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," kata Riki.
Dalam operasi ini, tim mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna cokelat di bagasi belakang kendaraan tersebut.