Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:31 WIB
BNNP Sumbar merilis dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut pada Kamis (20/3/2025). (Dok. BNN)
BNNP Sumbar merilis dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut pada Kamis (20/3/2025). (Dok. BNN)



Selain itu, beliau juga mengajak seluruh generasi muda agar menjauhi narkoba dan menjalani hidup yang produktif serta positif.





"Kita kirimkan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa Sumatera Barat menolak segala bentuk peredaran gelap narkotika. Semoga langkah ini semakin mempersempit ruang gerak mereka dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kita semua," kata Riki.





Dengan pengungkapan dua kasus besar tersebut, BNNP Sumbar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran gelap narkotika tidak akan diberi ruang di Ranah Minang.





"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Narkotika adalah ancaman yang harus kita tanggulangi bersama. Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum semata, namun juga simbol perlawanan kita semua terhadap ancaman narkotika yang terus mencoba merusak generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat," pungkasnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X